5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei
Saat itu, John Kei diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan dia bersama para napi lain, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Liberti Sitinjak tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura.
Ketiga, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Keempat, Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.
Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Kelima, John Kei ditangkap lagi bersama puluhan anak buahnya pada Minggu (21/6) malam hingga Senin dini hari.
John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei (46).
"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu tengah (21/6) malam.
Napi kasus pembunuhan berencana John Kei ditangkap lagi saat menjalani masa bebas bersyarat.
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi