5 Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Nomor 1 dan 2 Mengejutkan
Senin, 29 November 2021 – 11:07 WIB

Konferensi pers kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi, bertempat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
FR dan MAP pun ditangkap di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu sore.
"Kami bisa melakukan ungkap kasus dengan cepat. Jadi, ini bisa diungkap dalam tempo waktu delapan jam," ujar Zulpan.
5. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Zulpan. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Berikut lima 5 fakta kasus mutilasi di Bekasi yang bikin heboh warga di Kedungwaringin. Pelaku membunuh dan memutilasi korban menjadi sepuluh bagian.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang