5 Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Nomor 1 dan 2 Mengejutkan
Senin, 29 November 2021 – 11:07 WIB

Konferensi pers kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi, bertempat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
FR dan MAP pun ditangkap di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu sore.
"Kami bisa melakukan ungkap kasus dengan cepat. Jadi, ini bisa diungkap dalam tempo waktu delapan jam," ujar Zulpan.
5. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Zulpan. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Berikut lima 5 fakta kasus mutilasi di Bekasi yang bikin heboh warga di Kedungwaringin. Pelaku membunuh dan memutilasi korban menjadi sepuluh bagian.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng