5 Fakta Kasus Mutilasi Janda Beranak Dua

5 Fakta Kasus Mutilasi Janda Beranak Dua
Kusmayadi alias Agus alias Dulgani (kanan) dan korban mutilasi, Nur Atikah. Foto: Ist/Indra Bonaparte/Indopos

Keempat, kata Krishna lagi, tiga hari sebelum kejadian pembunuhan itu pelaku beberapa kali mengatakan kepada kedua temannya itu soal pembunuhan,dan dosa akibat membunuh seseorang. 

”Nah, itu artinya sudah ada rencana dalam pikiran pelaku hendak membunuh korbannya. Jadi dia layak dikenakan pasal 340 KUHP sehingga bisa divonis hukuman seberat-beratnya,” papar juga mantan Kapolsek Penjaringan tersebut.

Kelima, dari keterangan Erik diketahui kalau pelaku Agus meminta Erik membantunya membuang potongan tangan dan kaki korban. Bahkan ketika Erik menanyakan apa yang sedang dibuangnya ? Dengan enteng Agus mengatakan yang dibuang potongan tubuh jablai.

Karena perbuatan membantu Agus, Erik sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Erik dijerat dengan Pasal 181 KUHP yang berbunyi : ”Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (ind/sam/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News