5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV

5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV
Penyebar konten hoaks bisa terjerat UU ITE dan masuk penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 3 orang tersangka penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV. 

Para tersangka berinisial AZ, M, dan AF yang ketiganya memiliki peran berbeda-beda.

AZ merupakan direktur TV lokal di Jawa Timur yang berperan sebagai pemilik kanal YouTube Aktual TV.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni M dan AF memiliki peran sebagai editor konten dan pengisi suara. 

Berikut JPNN.com merangkum 5 fakta terkait perkara penyebaran berita bohong itu: 

1. Sebar Berita Hoaks Demi AdSense Miliaran Rupiah 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ketiga tersangka menyebarkan berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV dengan tujuan untuk mencari keuntungan. 

"Tujuannya mencari keuntungan dari adsense dari iklan di YouTube," kata Kombes Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10) 

Berikut 5 fakta seputar perkara penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV yang dilakukan oleh direktur TV lokal di Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News