5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV

5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV
Penyebar konten hoaks bisa terjerat UU ITE dan masuk penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Ketiga tersangka penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV, AZ, M, dan AF sudah diciduk pihak kepolisian sejak bulan Agustus 2021. 

Namun, baru diungkapkan ke publik setelah menunggu berkas perkara lengkap. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi yang menangani kasus tersebut. 

"Tiga tersangka ditangkap pada bulan Agustus di Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10). (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Berikut 5 fakta seputar perkara penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV yang dilakukan oleh direktur TV lokal di Jawa Timur


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News