5 Fakta Kasus Pria Positif COVID-19 Dibunuh Tukang Pijit Punya Kelainan
Rabu, 14 Juli 2021 – 06:39 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk AS, tukang pijit pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Juli 2021 lalu.
Berikut sejumlah fakta dari kasus pembunuhan yang menghebohkan publik tersebut.
1. Berinteraksi di Aplikasi
Baca Juga:
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mulanya korban dan pelaku berinteraksi di salah satu aplikasi.
Korban kemudian menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijat dengan bayaran Rp300 ribu.
2. Korban Positif Covid-19
Setiba di kamar lantai 26, saat hendak memijat, pelaku mengetahui bahwa korban positif Covid-19.
Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.
Polisi membekuk AS, tukang pijit pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata