5 Fakta Kasus Pria Positif COVID-19 Dibunuh Tukang Pijit Punya Kelainan

5 Fakta Kasus Pria Positif COVID-19 Dibunuh Tukang Pijit Punya Kelainan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus pembunuhan di Apartemen Grand Dhika City, Bekasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk AS, tukang pijit pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Juli 2021 lalu.

Berikut sejumlah fakta dari kasus pembunuhan yang menghebohkan publik tersebut.

1. Berinteraksi di Aplikasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mulanya korban dan pelaku berinteraksi di salah satu aplikasi.

Korban kemudian menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijat dengan bayaran Rp300 ribu.

2. Korban Positif Covid-19

Setiba di kamar lantai 26, saat hendak memijat, pelaku mengetahui bahwa korban positif Covid-19.

Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.

Polisi membekuk AS, tukang pijit pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News