5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu

jpnn.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan tidak semua golongan daya yang mengalami kenaikan tarif listrik.
Berikut lima fakta yang JPNN.com rangkum terkait tarif listrik:
1. Golongan di atas 3.000 volt ampere (VA)
Darmawan membeberkan tidak semua masyarakat akan mengalami kenaikan harga. Namun, hanya kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA).
Menurut Darmawan, hal itu merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sementara bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang kurang mampu.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
2. Tidak ada kenaikan listrik sejak 2017
Darmawan menyebutkan sejak 2017 pemerintah tidak pernah melakukan kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit
- Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Arus Mudik, PLN UID Jakarta Raya Siapkan SPKLU di Rest Area
- Pertamina NRE Menjamin Pasokan Energi Bersih Lancar Selama Ramadan dan Idulfitri
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Gubernur Herman Deru & GM PLN Bersinergi Kejar Target Sumsel 100 Persen Teraliri Listrik