5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu
Selasa, 14 Juni 2022 – 10:02 WIB
Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
5. Bisa turun daya jika keberatan
Darmawan mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Menurutnya, pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan. "Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).(mcr10/antara/jpnn)
PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Puasa Dinas
- Catat, Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik di 2025
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik
- Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB