5 Fakta Kenaikan Tarif Listrik, Nomor 2 Mungkin Anda Belum Tahu
Selasa, 14 Juni 2022 – 10:02 WIB

PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
5. Bisa turun daya jika keberatan
Darmawan mengizinkan pelanggan yang ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Menurutnya, pelanggan memiliki hak untuk menentukan daya listrik yang terpasang sesuai kebutuhan. "Ini merupakan hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang, tentunya masyarakat harus menyesuaikan konsumsi listrik" ujar Darmawan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).(mcr10/antara/jpnn)
PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Berbagi di Bulan Ramadan, PLN IP Salurkan Bantuan Rp 2,8 Miliar
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit