5 Fakta Lemang Ganja, Ada Bau Tak Sedap, Irjen Arman Depari: Kami Kesulitan Saat...
Selasa, 09 Februari 2021 – 10:20 WIB

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol (Purn) Arman Depari saat pengungkapan modus baru peredaran narkotika jenis ganja menyerupai lemang. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Pelaku peredaran narkotika jenis ganja dengan modus baru tersebut terancam hukuman maksimal, hukuman mati. (mcr8/JPNN)
Berikut ini sejumlah fakta terkait modus baru peredaran narkotika jenis ganja yang dikemas menyerupai lemang, simak penjelasan Irjen (purn) Arman Depari.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi