5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris
jpnn.com, NIAS - Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).
Peristiwa itu terjadi di Desa Hilina'a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Berikut deretan fakta seorang remaja tega mencabuli kakak kandungnya:
1. Pelaku Adik Kandung Korban
Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan kejadian itu terungkap seusai ibu kandung korban curiga dengan perut anaknya yang terus membesar.
Awalnya ibu korban mencurigai pelaku yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya adalah seorang pria berinisial AW.
"Namun setelah terduga pelaku dan saksi-saksi diperiksa maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya merupakan adek kandung korban," kata AKBP Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11).
2. Sudah 5 Kali Terjadi
Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip