5 Fakta Pencabulan Anak di Bawah Umur di Nias yang Menyita Perhatian, Nomor 1 Bikin Miris
Selasa, 23 November 2021 – 23:35 WIB
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Seorang remaja berinisial SN (15) diamankan oleh Polres Nias karena tega mencabuli kakak kandungnya YN (17).
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas