5 Fakta Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri, Simak Baik-Baik Bagian Terakhir

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo memastikan bahwa tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif," kata dia.
5. Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan
AS langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah memeriksa saksi-saksi dan CCTV di lokasi kejadian.
Meski berstatus tersangka, AS tidak ditahan oleh polisi karena dinilai kooperatif.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan memang tidak dilakukan penahanan, karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan tersangka juga kooperatif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Purnomo Yogo Sambodo. (mcr8/jpnn)
Berikut fakta-fakta tentang pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras
- Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo