5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!

5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!
Tersangka kasus penipuan modus baru ditangkap Satreskrim Polres Magelang. Foto: Humas Polres Magelang

jpnn.com, MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggungkap kasus penipuan yang tergolong modus baru.

Berikut ini sejumlah fakta kasus penipuan modus baru, berdasar keterangan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian.

Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Sabtu (15/1), Kompol Aron didampingi Kasi Humas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Srumbung AKP Sumino.

1. Identitas pelaku dan korban

Pelaku inisial AM (50) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Korban inisial SWI (18) warga Desa Pucunganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

2. Modus penipuan

Penipu mengaku sebagai Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang, mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.

Berikut ini fakta-fakta kasus penipuan modus baru yang beroperasi di Magelang, Jateng, pelaku sudah ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News