5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani kembali mengejutkan publik ketika dirinya mendadak dijemput paksa polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Sehari kemudian, surat penahanan terhadap mantan kekasih John Hopkins itu diterbitkan.
Akan tetapi, pemain film Comic 8 itu akhirnya diperbolehkan pulang.
Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani.
1. Surat Penahanan
Aktris Nikita Mirzani ditahan polisi seusai ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore harinya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Sebelum ditahan, aktris 36 tahun itu menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
2. Tak Ditahan
Namun, tak lama setelah pengumuman surat penahanan dikeluarkan, polisi kemudian batal menahan Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kuasa hukum Nikita Mirzani membuat permohonan agar kliennya tak ditahan.
Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Ini Alasan Vadel Badjideh Ingin Segera Bertemu Nikita Mirzani
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini