5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget
3. Alasan
Adapun alasan pemain film Nenek Gayung itu tidak ditahan karena memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," tutur Shinto.
4. Disuruh Pulang
Atas alasan tersebut, penyidik mempersilakan aktris 36 tahun itu meninggalkan Polresta Serang Kota.
Walaupun demikian, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
5. Proses hukum
Polisi memastikan proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan tetap berjalan, meski sang aktris tidak ditahan.
"Penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," kata Shinto.(mcr7/jpnn)
Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Firda Junita
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Ini Alasan Vadel Badjideh Ingin Segera Bertemu Nikita Mirzani
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini