5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali
Sabtu, 05 Maret 2022 – 11:58 WIB
Menurut keterangannya kepada polisi, pertengkaran terjadi karena korban meminta cerai.
5. Hukuman Mati
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat.
Tidak hanya dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti pembunuhan Mbak Oktavia direncanakan, pelaku bisa dikenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (mar1/radarwaykanan)
Berikut fakta seputar kematian Mbak Oktavia Darmayanti. Ada fakta baru terungkap yang mengejutkan sekali
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Mantan Menhan Ini Mencoba Bunuh Diri
- Kematian Bocah Perempuan di Pasar Rebo Janggal, Ayah Kandung Diperiksa Polisi
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya