5 Fakta Seputar Penetapan Tersangka Azis Samual Golkar, Nomor 4 Masih Misterius

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Berikut ini lima fakta seputar penetapan Azis Samual sebagai tersangka pada kasus tersebut:
1. Terancam 9 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara.
Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
2. Peran Azis Samual
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Azis Samual berperan menyuruh para eksekutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris Pertama.
Berikut ini faktar seputar penetapan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo