5 Fakta Seputar Penetapan Tersangka Azis Samual Golkar, Nomor 4 Masih Misterius

"Perannya (Azis Samual, red) disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang para tersangkanya empat orang," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
3. Tak Akui Perbuatan
Polisi menyebut Azis Samual masih berkelit menolak mengakui telah memerintahkan para tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui menyuruh melakukan," kata Kombes Tubagus.
4. Motif
Polisi belum berhasil mengungkap motif politikus Partai Golkar Azis Samual memerintahkan sejumlah debt collector mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
"Motif ini masih kami dalami," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3).
Polisi mengalami kesulitan mengungkap motif lantaran Azis Samual berkelit mengakui perbuatannya.
Berikut ini faktar seputar penetapan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI