5 Fakta Seputar Penetapan Tersangka Azis Samual Golkar, Nomor 4 Masih Misterius
"Perannya (Azis Samual, red) disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang para tersangkanya empat orang," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
3. Tak Akui Perbuatan
Polisi menyebut Azis Samual masih berkelit menolak mengakui telah memerintahkan para tersangka untuk mengeroyok Haris Pertama.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui menyuruh melakukan," kata Kombes Tubagus.
4. Motif
Polisi belum berhasil mengungkap motif politikus Partai Golkar Azis Samual memerintahkan sejumlah debt collector mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
"Motif ini masih kami dalami," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3).
Polisi mengalami kesulitan mengungkap motif lantaran Azis Samual berkelit mengakui perbuatannya.
Berikut ini faktar seputar penetapan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Konon Dian Nitami Terinfeksi Toksoplasma, Anjasmara Ungkap Fakta Ini