5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan
Selasa, 31 Mei 2022 – 05:05 WIB

Terdakwa Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara. Foto: Firda Junita/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).
Tidak sendiri, Adam Deni hadir bersama terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Keduanya dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Berikut 5 fakta terkait sidang tuntutan kasus Adam Deni:
1. Adam Deni dituntut 8 tahun penjara.
Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus tersebut.
Tidak hanya itu, dia didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.
2. Hal yang memberatkan dan meringankan.
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
BERITA TERKAIT
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan