5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan
Selasa, 31 Mei 2022 – 05:05 WIB
![5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/30/terdakwa-adam-deni-seusai-sidang-di-pn-jakarta-utara-senin-t-bavv.jpg)
Terdakwa Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara. Foto: Firda Junita/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).
Tidak sendiri, Adam Deni hadir bersama terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Keduanya dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.
Berikut 5 fakta terkait sidang tuntutan kasus Adam Deni:
1. Adam Deni dituntut 8 tahun penjara.
Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus tersebut.
Tidak hanya itu, dia didenda Rp 1 miliar atau diganti lima bulan masa tahanan.
2. Hal yang memberatkan dan meringankan.
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
BERITA TERKAIT
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar