5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Adapun hal-hal yang memberatkan Adam Deni yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (30/5).
3. Respons Adam Deni.
Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, dia merasa tidak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin di media sosial.
"Jujur saya dengar delapan, wah itu kaget karena tujuan saya baik," kata Adam Deni seusai sidang.
4. Adam Deni menangis.
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia