5 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Adam Deni, Nomor 4 Soal Tangisan
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Adapun hal-hal yang memberatkan Adam Deni yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (30/5).
3. Respons Adam Deni.
Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, dia merasa tidak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin di media sosial.
"Jujur saya dengar delapan, wah itu kaget karena tujuan saya baik," kata Adam Deni seusai sidang.
4. Adam Deni menangis.
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Sahroni Anggap Fenomena Kasus Viral sebagai Evolusi Siskamling
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan
- Raih Podium Drift King Asia Championship, Rofbell Sahroni Kalahkan 50 Pembalap Mancanegara