5 Fakta Soal Kasus Dinar Candy
Jumat, 06 Agustus 2021 – 05:31 WIB

Dinar Candy di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (25/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Perempuan 28 tahun itu diciduk lantaran diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
3. Barang bukti.
Saat menangkap Dinar Candy, pihak kepolisian menyita dua telepon alias HP milik DJ tersebut.
Dua HP tersebut menjadi alat bukti yang digunakan Dinar Candy saat merekam dan mengunggah aksi berbikini di jalanan.
4. Tersangka.
Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi.
Menurut aparat, Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dinar Candy harus menerima akibat dari aksi berbikini yang dilakukannya saat protes PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Sebaiknya Fokus Berkarier
- Dinar Candy Putus dari Ko Apex, Begini Respons Haji Acep
- Kabar Putus dari Ko Apex, Dinar Candy: Berantem Terus
- Dinar Candy Akhirnya Jawab Kabar Putus dari Ko Apex
- Dikabarkan Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Pilih Laksanakan Umrah