5 Fakta Soal Kasus Dinar Candy

5 Fakta Soal Kasus Dinar Candy
Dinar Candy di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (25/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Perempuan 28 tahun itu diciduk lantaran diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.

3. Barang bukti.

Saat menangkap Dinar Candy, pihak kepolisian menyita dua telepon alias HP milik DJ tersebut.

Dua HP tersebut menjadi alat bukti yang digunakan Dinar Candy saat merekam dan mengunggah aksi berbikini di jalanan.

4. Tersangka.

Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi.

Menurut aparat, Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dinar Candy harus menerima akibat dari aksi berbikini yang dilakukannya saat protes PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News