5 Fakta Soal Kasus Dinar Candy
Jumat, 06 Agustus 2021 – 05:31 WIB
Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Perempuan 28 tahun itu diciduk lantaran diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
3. Barang bukti.
Saat menangkap Dinar Candy, pihak kepolisian menyita dua telepon alias HP milik DJ tersebut.
Dua HP tersebut menjadi alat bukti yang digunakan Dinar Candy saat merekam dan mengunggah aksi berbikini di jalanan.
4. Tersangka.
Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi.
Menurut aparat, Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dinar Candy harus menerima akibat dari aksi berbikini yang dilakukannya saat protes PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- 2 Kali Kalah Tanding Tinju, Ayu Aulia Mengaku gak Kapok Gegara Hal ini
- Dinar Candy Mengaku Sulit Bertemu dengan Ko Apex
- Perjuangan Dinar Candy Menyelesaikan Kuliah hingga Jadi Sarjana