5 Fakta Soal Kasus Narkoba Velline Chu, Nomor 4 Mengejutkan

5 Fakta Soal Kasus Narkoba Velline Chu, Nomor 4 Mengejutkan
Penampakan penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatan tersebut, Velline Chu dan suami dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah fakta akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News