5 Fakta Soal Penangkapan Ridho Rhoma
Selasa, 09 Februari 2021 – 05:10 WIB
![5 Fakta Soal Penangkapan Ridho Rhoma](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/08/penyanyi-ridho-rhoma-bertopi-dan-berkaus-tahanan-dalam-jum-47.jpg)
Penyanyi Ridho Rhoma (bertopi dan berkaus tahanan) dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/2). Ridho kembali berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah fakta terkait penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
Berikut 5 fakta soal penangkapan Ridho Rhoma:
1. Waktu dan tempat.
Ridho Rhoma ditangkap aparat di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.
Tidak sendiri, dia diciduk bersama dua orang rekan pada Kamis (4/2) pekan lalu.
2. Barang bukti.
Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu kedapatan menyimpan 3 butir ekstasi saat ditangkap.
Sejumlah fakta terkait penangkapan Ridho Rhoma akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
BERITA TERKAIT
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- PAMDI Gelar LCLD 6, Ajang Pencarian Bakat Cipta Lagu Dangdut Terbaik
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia