5 Fakta Soal Penangkapan Ridho Rhoma
Selasa, 09 Februari 2021 – 05:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah fakta terkait penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
Berikut 5 fakta soal penangkapan Ridho Rhoma:
1. Waktu dan tempat.
Ridho Rhoma ditangkap aparat di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.
Tidak sendiri, dia diciduk bersama dua orang rekan pada Kamis (4/2) pekan lalu.
2. Barang bukti.
Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu kedapatan menyimpan 3 butir ekstasi saat ditangkap.
Sejumlah fakta terkait penangkapan Ridho Rhoma akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian.
BERITA TERKAIT
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19
- PAMDI Gelar LCLD 6, Ajang Pencarian Bakat Cipta Lagu Dangdut Terbaik
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024