5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan
Kamis, 13 Oktober 2022 – 05:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.
Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Rizky Billar pun akhirnya terungkap.
Berikut 5 fakta soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT:
1. Waktu penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
2. Pasal yang menjerat Rizky Billar.
Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
BERITA TERKAIT
- Rizky Billar Ceritakan Momen Merasakan Gempa Sukabumi
- Lesti Segera Konser, Fan Gelar Pawai di 10 Kota
- Lesti Kejora Hamil Anak Kedua, Rizky Billar Cerita Soal Si Sulung
- Sempat Kaget Lesti Kejora Hamil Anak Kedua, Rizky Billar: Awalnya Pakai KB
- Kolaborasi dengan Lesti Kejora, Judika Akhirnya Nyanyi Lagu Dangdut
- Lesti Kejora & Nobby Berkolaborasi, Hadirkan Produk Spesial, Cocok untuk Liburan