5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan
3. Ancaman hukuman untuk Rizky Billar.
Atas kelakuannya, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).
Menurutnya, UU itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.
Dengan adanya alat bukti lain termasuk visum Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
4. Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum.
5. Kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar.
Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
- Rizky Billar Ceritakan Momen Merasakan Gempa Sukabumi
- Lesti Segera Konser, Fan Gelar Pawai di 10 Kota
- Lesti Kejora Hamil Anak Kedua, Rizky Billar Cerita Soal Si Sulung
- Sempat Kaget Lesti Kejora Hamil Anak Kedua, Rizky Billar: Awalnya Pakai KB
- Kolaborasi dengan Lesti Kejora, Judika Akhirnya Nyanyi Lagu Dangdut
- Lesti Kejora & Nobby Berkolaborasi, Hadirkan Produk Spesial, Cocok untuk Liburan