5 Fakta Soal Sidang Vonis Anak Nia Daniaty, Ada yang Kecewa Berat

5 Fakta Soal Sidang Vonis Anak Nia Daniaty, Ada yang Kecewa Berat
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/JPNN

Sebelumnya JPU menuntut anak Nia Daniaty itu dengan hukuman 3,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

3. Hal yang memberatkan dan meringankan hukuman anak Nia Daniaty.

Adapun hal yang memberatkan vonis Olivia Nathania yakni karena tindakannya dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.

Selain itu, perempuan yang karib disapa Oi itu terbukti menimbulkan kerugian terhadap para korban hingga ratusan juta rupiah.

"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," beber hakim.

Hal yang meringankan vonis Olivia Nathania yakni jujur dan kooperatif selama persidangan.

4. Respons Olivia Nathania.

Saat menjalani sidang vonis secara virtual, Olivia Nathania tampak bersedih.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya menjalani sidang vonis terkait kasus penipuan berkedok tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News