5 Fakta Sosok Gus Nur, Sempat Diciduk Bareskrim, Viral Lagi Gegara Azan, Simak yang Terakhir
Kamis, 03 Maret 2022 – 08:15 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: tangkapan layar akun Gus Nur 13 Official di YouTube
2. Ditangkap Bareskrim di Malang
Buntut dari videonya yang viral itu Bareskrim Polri turun tangan dan menciduknya di Malang, Jawa Timur.
Dia juga dijadikan tersangka terkait dugaan ujaran kebencian.
3. Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Setelah ditangkap dan jadi tersangka, Gus Nur akhirnya diadili di meja hijau. Dalam perkara itu dia divonis bersalah.
Atas kesalahannya itu, Gus Nur dihukum penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta.
Dalam proses hukum itu dia sempat mengajukan banding dan ditolak.
4. Baru Enam Bulan Menghirup Udara Bebas.
Sosok Gus Nur yang viral gegara video azan diiringi suara anjing ternyata sudah membuat gaduh sejak 2020.
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI