5 Fakta Sosok Gus Nur, Sempat Diciduk Bareskrim, Viral Lagi Gegara Azan, Simak yang Terakhir
Kamis, 03 Maret 2022 – 08:15 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: tangkapan layar akun Gus Nur 13 Official di YouTube
Sosok Gus Nur diketahui telah menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri.
Dia kemudian dibebaskan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Terhitung sampai hari ini, dia baru sekitar enam bulan menghirup udara bebas.
5. Kembali Viral Gegara Video Azan dan Suara Anjing
Terkini, Gus Nur kembali diadukann ke polisi.
Dia diduga melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama karena azan seraya diiringi suara gonggongan anjing.
Aksi itu dia rekam dan videonya viral di media sosial.
Buntutnya, dia dilaporkan Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Polda Sulawesi Selatan. (cuy/jpnn)
Sosok Gus Nur yang viral gegara video azan diiringi suara anjing ternyata sudah membuat gaduh sejak 2020.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI