5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith
Rabu, 20 Mei 2020 – 05:17 WIB
2. Ceramah-ceramahnya saat berada di luar penjara dinilai provokatif.
"Atas perbuatan tersebut kepada yang bersangkutan dinyatakan melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Kepadanya dicabut asimilasinya," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
(ngopibareng/jpnn)
Lima fakta terkait penangkapan kembali Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith yang baru saja bebas tiga hari sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- 6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru PPPK Mulai Bikin Rekening Gaji, tetapi Ada yang Bikin Pilu, Diduga Terlibat Korupsi
- Kondisi Terkini Habib Bahar setelah Ditembak Hingga Berdarah-darah
- 6 Fakta Habib Bahar Ditembak, Kliyengan Bisa ke RS Sendirian, Detik-detik Penembakan