5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali
Kamis, 04 Agustus 2022 – 09:25 WIB

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi, bukan bela diri," kata Pak Andi.
5. Bharada E menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi.
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi terkait kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni tentang dugaan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Inilah 5 fakta baru seputar Bharada E yang terungkap dalam konpers di Markas Besar Polri malam tadi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri