5 Fakta Terkini tentang Riri Khasmita, Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir
![5 Fakta Terkini tentang Riri Khasmita, Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/18/riri-khasmita-berdiri-di-tengah-bersama-suaminya-kiri-dan-dl-jusq.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir masih terus bergulir. Baru baru ini, kuasa hukum Riri Khasmita, tersangka atas kasus tersebut mendatangi Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu menyusul Riri Khasmita yang melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu disebut dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Berikut fakta baru seputar Riri Khasmita, tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
1. Laporkan Kakak Nirina Zubir
Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke kepolisian atas dugaan penyekapan.
Kuasa hukum Riri Khasmita, Putra Kurniadi menyebut kliennya mengalami penyekapan sejak satu tahun lalu.
"Klien kami tidak diizinkan keluar rumah," ujar Putra Kurniadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/11).
2. Bukan ART
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya bukan bekerja sebagai ART maupun asisten dari ibunda Nirina Zubir.
Syakhruddin menyebut bahwa Riri Khasmita hanya penyewa kamar kos di tempat milik keluarga Nirina Zubir.
"Riri bukan ART, dia anak kos di situ. Dia membayar kok, ada bukti pembayarannya," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).
Berikut fakta baru tentang Riri Khasmita, tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Nirina Zubir Ungkap Perubahan Setelah Ernest Cokelat Jadi Ketua RT
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN