5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan

5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan
Beredar video oknum polisi Bripka Abdul Tamba menangis. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Pasal 11 huruf (e) Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.

Terhadap Bripka Abdul Tamba kemudian direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Bripka Abdul Tamba telah berulang kali dilakukan pembinaan. Namun, tidak menunjukan kesadaran, sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH," kata Danu. (mcr22/jpnn)






















Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sebuah video menunjukkan seorang pria berseragam polisi, Bripka Abdul Tamba, menangis mengaku dipecat viral di media sosial, simak fakta-faktanya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News