5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan
Sabtu, 13 November 2021 – 09:01 WIB
Pasal 11 huruf (e) Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Terhadap Bripka Abdul Tamba kemudian direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Bripka Abdul Tamba telah berulang kali dilakukan pembinaan. Namun, tidak menunjukan kesadaran, sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH," kata Danu. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebuah video menunjukkan seorang pria berseragam polisi, Bripka Abdul Tamba, menangis mengaku dipecat viral di media sosial, simak fakta-faktanya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!