5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan
Sabtu, 13 November 2021 – 09:01 WIB
Pasal 11 huruf (e) Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Terhadap Bripka Abdul Tamba kemudian direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Bripka Abdul Tamba telah berulang kali dilakukan pembinaan. Namun, tidak menunjukan kesadaran, sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH," kata Danu. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebuah video menunjukkan seorang pria berseragam polisi, Bripka Abdul Tamba, menangis mengaku dipecat viral di media sosial, simak fakta-faktanya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari