5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh
Jumat, 27 November 2020 – 06:46 WIB

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Foto: ANTARA/Aji Cakti
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Keempat, fatwa MUI tentang pendaftaran haji usia dini.
Kelima, fatwa MUI tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lima fatwa MUI pada Munas X yang digelar 25- 26 November 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI