5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh
Jumat, 27 November 2020 – 06:46 WIB
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Keempat, fatwa MUI tentang pendaftaran haji usia dini.
Kelima, fatwa MUI tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lima fatwa MUI pada Munas X yang digelar 25- 26 November 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh