5 Fraksi DPRD DKI Ogah Bahas Apapun dengan Eksekutif
Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang dalam status tersebut (terdakwa)," tutur pria yang karib disapa Sani itu.
Menurut Sani, keputusan lima fraksi di DPRD sejalan dengan pengguliran hak angket di DPR terkait status Ahok sebagai gubernur aktif.
Politikus PKS itu mengungkapkan, kejelasan status Ahok sangat penting mengingat gubernur akan melahirkan berbagai kebijakan, seperti keputusan gubernur, peraturan gubernur, instruksi gubernur dan terkait pencairan anggaran.
"DPRD masih menunggu kejelasan status beliau sebagai gubernur agar roda pemerintahan dan kaitannya dengan kerjasama dengan DPRD menjadi jelas," pungkas Sani. (gil/jpnn)
Sebanyak lima fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat tidak mau membahas apa pun dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta