5 Fraksi Tolak Perppu KPK jadi UU
Kamis, 26 November 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA - Lima fraksi mini di Komisi III DPR secara tegas menolak usulan pemerintah agar Perppu Nomor 4 tahun 2009 dijadikan UU sebagai perubahan terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perppu tersebut mengatur tentang kewenangan presiden untuk melakukan pengisian kekosongan tiga kursi pimpinan KPK.
Alasan penolakan kelima fraksi tersebut nyaris sama, yakni Perppu tersebut sudah kehilangan relevansi terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemohon pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tentang tata cara pemberhentian pimpinan KPK. Alasan lain, adanya kata keadaan memaksa di Perppu tersebut tidak terpenuhi karena masih ada dua pimpinan KPK dibantu sejumlah deputi yang masih eksis. Alasan terakhir, Perppu nomor 4/2009 itu sudah kehilangan urgensinya.
Baca Juga:
"Memperhatikan fakta hukum dan kondisi objektif yang saat ini terjadi, maka anggota Fraksi PPP di Komisi III DPR menolak Perppu tersebut dijadikan undang-undang sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK," kata Ahmad Yani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/11). Selain Yani, hadir juga Syarifuddin Suding dan Desmond J Mahesa masing-masing dari Fraksi Hanura dan Gerindra.
Selain menolak Perppu dijadikan UU, Syarifuddin Suding secara tegas menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah merusak sistem hukum Indonesia karena sering mengeluarkan Perppu. "Presiden SBY merusak sistem hukum karena sering mengeluarkan Perppu tanpa memperhatikan prosedur mengeluarkan Perppu. Terakhir, pemerintah malah mengusulkan Perppu Nomor 4 tahun 2009 dijadikan UU sebagai perubahan terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
JAKARTA - Lima fraksi mini di Komisi III DPR secara tegas menolak usulan pemerintah agar Perppu Nomor 4 tahun 2009 dijadikan UU sebagai perubahan
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024