5 Hakim MA Beda Pendapat soal Nasib Ferdy Sambo, Skor 3-2
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengungkap adanya dua pendapat berbeda dari lima hakim MA yang bersidang soal nasib Ferdy Sambo -terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (8/8).
MA telah memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Para hakim yang bersidang, yakni Suhadi (ketua majelis), Suharto (anggota majelis 1), Jupriyadi (anggota majelis 2), Desnayeti (anggota majelis 3), dan Yohanes Priyana (anggota majelis 4).
"Terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis," kata Pak Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, malam tadi, seperti dikutip dari Antara.
Dua anggota majelis, yakni Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
“Di dalam hukum acara kita (di Indonesia) dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak dan sudah ada aturan dalam hukum acara pidana," kata Sobandi.
Dia juga menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa Ferdy Sambo sudah inkrah.
Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali