5 Hakim MA Beda Pendapat soal Nasib Ferdy Sambo, Skor 3-2

Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy si mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sobandi.
Namun, Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya sampai kasasi, tetapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” tutur Sobandi.
Dia memastikan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said