5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah 

5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah 
Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia. Foto dokumentasi Maybank Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan syariah sudah cukup dikenal masyarakat sebagai solusi penggunaan instrumen investasi serta produk perbankan.

Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 menyebutkan hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, yang sudah memiliki basis nasabah tersendiri.

Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan perbankan tersebut bisa menjadi opsi bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah.

"Beberapa produk perbankan itu, yakni Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey," tutur  dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, Romy menyebutkan ada lima pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah.

1. Apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?

Pertama pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal.

Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News