5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan syariah sudah cukup dikenal masyarakat sebagai solusi penggunaan instrumen investasi serta produk perbankan.
Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 menyebutkan hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, yang sudah memiliki basis nasabah tersendiri.
Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan perbankan tersebut bisa menjadi opsi bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah.
"Beberapa produk perbankan itu, yakni Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey," tutur dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, Romy menyebutkan ada lima pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah.
1. Apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal.
Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Prof Noor Achmad Apresiasi Baznas Bazis DKI karena Raih Opini WTP Keenam Kalinya
- Preman Saham
- Riset UBS Indonesia Ungkap Investor Swasta Antusias pada Danantara
- BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47 Ribu