5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah
jpnn.com, JAKARTA - Perbankan syariah sudah cukup dikenal masyarakat sebagai solusi penggunaan instrumen investasi serta produk perbankan.
Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 menyebutkan hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, yang sudah memiliki basis nasabah tersendiri.
Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan perbankan tersebut bisa menjadi opsi bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah.
"Beberapa produk perbankan itu, yakni Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey," tutur dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, Romy menyebutkan ada lima pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah.
1. Apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal.
Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus