5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah
Kedua, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.
Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan.
Kemudian yang keempat adalah selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
2. Siapa sajakah yang bisa membuka tabungan syariah?
Tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah.
Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.
3. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya?
Romy menegaskan perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga.
Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus