5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim membeber sejumlah hal yang dianggap memberatkan putusan hukuman. Terdapat lima hal yang memberatkan vonis tersebut.
“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ujar Alimin S, anggota majelis hakim yang mengadili Putri pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Hal kedua yang dianggap memberatkan putusan hukuman ialah perbuatan Putri mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.
Selanjutnya, hal ketiga yang memberatkan putusan tersebut ialah Putri tidak bersikap kooperatif.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan,” ucap Alimin.
Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan memosisikan dirinya sebagai korban.
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis bagi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie