5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari
Senin, 13 Februari 2023 – 20:32 WIB
Kelima, hal yang memberatkan hukuman itu ialah kerugian yang disebabkan ulah Putri.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” imbuh majelis hakim.
Hukuman untuk Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada hal yang dianggap meringankan.
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
“Hal meringankan, tidak ada," tutur Alimin.(cr3/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis bagi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel