5 Hal Memberatkan Hukuman untuk Putri Candrawathi, Istri Polisi Mencoreng Bhayangkari
Senin, 13 Februari 2023 – 20:32 WIB

Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang dinyatakan terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kelima, hal yang memberatkan hukuman itu ialah kerugian yang disebabkan ulah Putri.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” imbuh majelis hakim.
Hukuman untuk Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada hal yang dianggap meringankan.
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
“Hal meringankan, tidak ada," tutur Alimin.(cr3/jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis bagi Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan