5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 28 September 2020.
Perpres 98 Tahun 2020 ini melengkapi regulasi pengangkatan 51 ribu PPPK yang direkrut pada Februari 2019.
Dalam amanat PP Manajemen PPPK, pengangkatan PPPK harus diperkuat dengan dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Satunya lagi Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK memuat 147 jabatan fungsional di antaranya tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, analis, dan lainnya.
Untuk Perpres 98 Tahun 2020 menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, diatur mulai besaran gaji hingga masa kontrak.
Masing-masing ketentuan di Perpres nantinya diperinci lebih detail lagi dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Dia menyebutkan beberapa poin penting dalam Perpres 98 Tahun 2020.
Berikut ini lima hal penting di Perpres 98 Tahun 2020 yang harus diketahui para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK.
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya