5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu
Pertama soal gaji. Gaji PPPK setara PNS.
Untuk menyamakan nominalnya, gaji PPPK sengaja ditambahi 15 persen dari gaji pokok.
Nilai 15 persen itu merupakan pajak penghasilan.
"Contohnya gajinya PNS Rp 100 ribu, nah PPPK menjadi Rp 115 ribu. Namun, yang diterima PPPK bukan Rp 115 ribu, karena nanti dipotong 15 persen sehingga menjadi Rp 100 ribu sama seperti PNS," terangnya kepada JPNN.com, Rabu (30/9).
Kedua, masalah dana pensiun.
PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS. Sebab, PPPK tidak dipotong dana pensiun di gajinya.
"PNS itu dapat pensiun karena mereka mengiur sejak awal. PPPK bisa saja dapat pensiun asalkan instansi di mana dia bekerja, menggandeng perusahaan asuransi agar mengelola potongan dana pensiunnya," jelas Teguh.
Ketiga, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.
Berikut ini lima hal penting di Perpres 98 Tahun 2020 yang harus diketahui para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024