5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu
Nantinya pembayaran diatur lebih jelas dalam juknis dan juklak yang disusun Kementerian Keuangan.
Keempat, pengaturan administrasi seperti penetapan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kelima, berkaitan dengan manajemen kinerja, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang diatur lebih lanjut oleh BKN dan KemenPAN-RB.
Teguh menegaskan, juknis dan juklak ini berjalan paralel sehingga tidak memakan waktu lama.
"Jadi kalau Perpresnya sudah resmi diundangkan, semua proses berjalan paralel. Kami juga akan bekerja cepat agar PPPK ini segera mendapatkan hak-haknya," tandasnya menjelaskan mengenai substansi Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut ini lima hal penting di Perpres 98 Tahun 2020 yang harus diketahui para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024