5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu

5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Nantinya pembayaran diatur lebih jelas dalam juknis dan juklak yang disusun Kementerian Keuangan.

Keempat, pengaturan administrasi seperti penetapan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kelima, berkaitan dengan manajemen kinerja, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang diatur lebih lanjut oleh BKN dan KemenPAN-RB.

Teguh menegaskan, juknis dan juklak ini berjalan paralel sehingga tidak memakan waktu lama.

"Jadi kalau Perpresnya sudah resmi diundangkan, semua proses berjalan paralel. Kami juga akan bekerja cepat agar PPPK ini segera mendapatkan hak-haknya," tandasnya menjelaskan mengenai substansi Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berikut ini lima hal penting di Perpres 98 Tahun 2020 yang harus diketahui para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News