5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas

jpnn.com, JAKARTA - Kegiatan importasi memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.
Meski berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, kegiatan importasi tetap harus diawasi secara ketat, agar masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Salah satu bentuknya ialah pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (lartas), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.
Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas:
1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional," ujarnya.
Hal ini juga termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.
2. Contoh Barang Lartas
"Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah," jelas Encep.
Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas. Simak selengkapnya.
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai