5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas
Misal, demi keamanan Polri melarang importasi senjata api tanpa izin Polri; impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM; impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari Kemenkes; dan lainnya.
3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas
Dalam mekanisme aturan larangan dan pembatasan, peran Bea Cukai dapat dianalogikan sebagai penjaga gerbang di sebuah perumahan yang menjalankan aturan titipan dari pengurus perumahan untuk melarang atau membatasi keluar dan masuknya barang tertentu agar keamanan warga perumahan terjamin.
"Atas dasar aturan yang dititipkan oleh kementerian/lembaga terkait, Bea Cukai bertugas memeriksa setiap barang yang keluar masuk dan bila perlu menegahnya. Namun selama ketentuannya dapat dipenuhi, seperti izin impor atau surat keterangan impor dari kementerian/lembaga terkait, importasi dapat dilanjutkan," lanjut Encep.
4. Penyelesaian Barang Lartas
Untuk barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor, menurut UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.
5. Informasi Perizinan Lartas
Menurut Encep sebelum mengimpor suatu barang, calon importir diimbau untuk dapat mengecek status lartas dan syarat perizinan impor (atau ekspornya) melalui laman insw.go.id/intr, lalu cari jenis barang atau HS Code-nya.
Terakhir, cek regulasi impor atau ekspor barang tersebut.
Untuk bantuan teknis, masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai.
Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas. Simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal