5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas

5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas
Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas. Foto: dok Bea Cukai

Misal, demi keamanan Polri melarang importasi senjata api tanpa izin Polri; impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM; impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari Kemenkes; dan lainnya.

3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas

Dalam mekanisme aturan larangan dan pembatasan, peran Bea Cukai dapat dianalogikan sebagai penjaga gerbang di sebuah perumahan yang menjalankan aturan titipan dari pengurus perumahan untuk melarang atau membatasi keluar dan masuknya barang tertentu agar keamanan warga perumahan terjamin.

"Atas dasar aturan yang dititipkan oleh kementerian/lembaga terkait, Bea Cukai bertugas memeriksa setiap barang yang keluar masuk dan bila perlu menegahnya. Namun selama ketentuannya dapat dipenuhi, seperti izin impor atau surat keterangan impor dari kementerian/lembaga terkait, importasi dapat dilanjutkan," lanjut Encep.

4. Penyelesaian Barang Lartas

Untuk barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor, menurut UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

5. Informasi Perizinan Lartas

Menurut Encep sebelum mengimpor suatu barang, calon importir diimbau untuk dapat mengecek status lartas dan syarat perizinan impor (atau ekspornya) melalui laman insw.go.id/intr, lalu cari jenis barang atau HS Code-nya.

Terakhir, cek regulasi impor atau ekspor barang tersebut.

Untuk bantuan teknis, masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai.


Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas. Simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News