5 Hal Penting yang Diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Aturan mengenai jaminan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
"Untuk memberikan perlindungan pekerja kena PHK, pemerintah memberikan tambahan dalam bentuk kompensasi berupa jaminan kehilangan pekerjaan," kata Khairul Anwar.
Berikut sejumlah hal penting yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Pertama, jaminan bagi yang terkena PHK, dalam bentuk uang tunai atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses penempatan kerja yang dimasukkan dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja.
Khairul mengatakan, pemerintah mengupayakan masyarakat pencari kerja mudah mendapatkan akses lowongan pekerjaan dan pemerintah memastikan perusahaan mudah mendapatkan pekerja yang kompeten.
"Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Ini bentuk pemerintah dalam omnibus law," katanya.
Kedua, soal pengupahan. Kata Khairul, pemerintah masih menggunakan prinsip sistem upah minimum yang kenaikannya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar menjelaskan sejumlah hal yang diatur di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh