5 Hal Penting yang Harus DIketahui Sebelum Menjadi Nasabah Asuransi
Jumat, 15 September 2023 – 17:46 WIB

Prudential Indonesia. Foto dok Prudential Indonesia
Sebagai nasabah, Anda berhak untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan pengaduan. Jangan segan-segan juga untuk menghubungi tenaga pemasar guna mendapatkan informasi perkembangan dan penyelesaian atas laporan pengaduan Anda. (flo/jpnn)
Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah dan perusahaan asuransi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran di Rumah & Perjalanan
- AIA Inspire, Asuransi Jiwa dengan Manfaat Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun