5 Hal Penting yang Harus DIketahui Sebelum Menjadi Nasabah Asuransi
Jumat, 15 September 2023 – 17:46 WIB
Sebagai nasabah, Anda berhak untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan pengaduan. Jangan segan-segan juga untuk menghubungi tenaga pemasar guna mendapatkan informasi perkembangan dan penyelesaian atas laporan pengaduan Anda. (flo/jpnn)
Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah dan perusahaan asuransi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Tingkatkan Pemahaman & Literasi Reasuransi, Indonesia Re Gelar Media Engagement Day
- Indonesia Re Raih Penghargaan Indonesia Good Corporate Governance Award 2024
- MSIG Jadi Sponsor Utama Empat Turnamen Sepak Bola AFF
- BRI Insurance Bayar Klaim Rp 2,4 Miliar untuk Kapal Karam
- Prudential Indonesia-Syariah Catat Kinerja Bisnis yang Solid di Kuartal III 2024