5 Hal soal Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Tak Langsung Berlaku

5 Hal soal Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen atau PCR, Tak Langsung Berlaku
Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan syarat perjalanan domestik tanpa antigen atau PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasarkan data, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pula kondisi rawat rumah sakit yang juga menunjukkan penurunan. Demikian pula tingkat kematian yang semakin melandai.

5. Tunggu SE kementerian terkait.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kebijakan mengenai syarat perjalanan domestik akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE).

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Adita menjelaskan hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya. (antara/jpnn)

Berikut ini 5 hal seputar syarat perjalanan domestik terbaru Maret 2022 tanpa tes antigen atau PCR, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News