5 Hari Tidak Kunjung Pulang, Remaja 14 Tahun Ini Ternyata Terbuai Janji Manis Ridho

jpnn.com, PALEMBANG - M Ridho, 19, warga Komplek Suka Jadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial LT, 14.
Tak hanya sekali, perbuatan terlarang itu terjadi hingga lima kali. Atas perbuatannya, pelaku langsung dijemput polisi di rumahnya, Rabu (26/5) malam.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook.
“Saya kenal korban dari Facebook, kemudian bertukar nomor dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran,” ujarnya, Selasa (1/6).
Lima hari usai jadian, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
“Saya kenalkan dia kepada orang tua saya, dan juga mengajaknya menginap di rumah saya,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa saat itu ia menjemput korban pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lukman Idris, depan SDN 135, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Setelah menjemput korban, saya ajak dia ke rumah dan menginap di rumah,” aku dia.
M Ridho, 19, warga Komplek Suka Jadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial LT, 14.
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia