5 Hari Tidak Kunjung Pulang, Remaja 14 Tahun Ini Ternyata Terbuai Janji Manis Ridho

jpnn.com, PALEMBANG - M Ridho, 19, warga Komplek Suka Jadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial LT, 14.
Tak hanya sekali, perbuatan terlarang itu terjadi hingga lima kali. Atas perbuatannya, pelaku langsung dijemput polisi di rumahnya, Rabu (26/5) malam.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) Facebook.
“Saya kenal korban dari Facebook, kemudian bertukar nomor dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran,” ujarnya, Selasa (1/6).
Lima hari usai jadian, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
“Saya kenalkan dia kepada orang tua saya, dan juga mengajaknya menginap di rumah saya,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa saat itu ia menjemput korban pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lukman Idris, depan SDN 135, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Setelah menjemput korban, saya ajak dia ke rumah dan menginap di rumah,” aku dia.
M Ridho, 19, warga Komplek Suka Jadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial LT, 14.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya